Supir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Supir Truk Kecelakaan
Maut Simpang Rapak Balikpapan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Supir Truk kecelakaan simpang rapak Balikpapan
Kalimantan Timur terancam 6 tahun penjara. /Dok. PMJ News/
KABAR BESUKI - Sopir yang
mengendarai truk bermuatan berat yang menyebabkan kecelakaan di Simpang Muara
Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 ditetapkan
menjadi tersangka.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.20 WITA
tersebut menyebabkan empat orang tewas, satu orang kritis dan 17 orang lainnya
mengalami luka-luka.
Melansir Kabar Besuki dari PMJ
News, pihak kepolisian menetapkan supir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai
tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol
Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan mengatakan, polisi langsung mengamankan
supir truk yang bernopol KT8534AJ tersebut dan memeriksa serta melakukan
penahanan.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung
diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujarnya,
dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.
Yusuf mengatakan bahwa, Muhammad Ali telah
melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di
jalur yang dilarang.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan
alat berat dilarang melewati jalur tersebut mulai pukul 6.00 sampai 21.00
setiap harinya.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan,
disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari
mulai pukul 06.00-21.00 WIB," imbuhnya.
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut
dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia.
Yusuf menjelaskan, tersangka terancam hukuman
penjara selama 5 sampai 6 tahun.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara,"
jelasnya.
Sebelumnya, video kecelakaan di Simpang Muara
Rapak Balikpapan tersebut viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak orang.
Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada
kendaraan truk bermuatan 20 ton yang mengangkut kapur pembersih air.
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai
karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya
memang menurun," pungkasnya.***
https://www.babe.news/a/7055876236626788866?app_id=1124&c=line&gid=7055876236626788866&impr_id=7055912944756640002&language=id®ion=id&share_desc_type=two&user_id=6627668769978613761
Komentar
Posting Komentar