Selamat Jalan Untuk Selamanya, Beredar Kabar dieksekusi HARI INI JUGA Herry Wirawan si p3m3rkos4 Santriwati Telah Ditemb4k Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung dan dikebiri😱😱, selamat jalan untuk selamanya😭😭
Selamat Jalan Untuk Selamanya, Beredar
Kabar dieksekusi HARI INI JUGA Herry Wirawan si p3m3rkos4 Santriwati Telah
Ditemb4k Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung dan dikebiri😱😱,
selamat jalan untuk selamanya😭😭
Riuh viral dan heboh di media sosial tentang adanya informasi
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung telah dihukum mati.
Seperti
unggahan dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi
hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.
Dalam unggahan
tersebut berjudul 'Akhirnya Di Hukum Mati" tersebut dipajang foto yang
berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret
jaksa.
Kemudian dalam akun
yang lainnya juga ada beberapa unggahan memperlihatkan Herry Wirawan tengah
dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam
hitam sebagai algojonya.
Akhirnya Tepat
Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di
Bagian Jantung".
Berdasarkan
penelusuran ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang
menyesatkan.
Hal tersebut
juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
(Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses
persidangan masih berlangsung.
Untuk
persidangan selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada Kamis 20 Januari 2021
dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan penasehat
hukumnya.
Tentu saja ini
masih dalam perjalanan dan belum ada vonis. Apakah vonis mati atau tidak adalah
kewenangan hakim namun yang jelas jaksa berharap Herry Wirawan bisa dihukum
maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Jadi kalau ada
informasi bahwa Herry Wirawan telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dalam
jarak 5 meter adalah tidak benar.
Persidangannya
pun belum selesai, dan vonis pun belum dibacakan. Perjalanan sidang masih ada
beberapa agenda lagi.
Seperti
diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis
hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.
Tuntutan
hukuman mati tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa
pekan lalu. JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep
Mulyana.
Banyak alasan
yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah
satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan
masyarakat, membawa embel embel nama agama.*
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang
tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok
Pesantren Madani Boarding School itu.
"Dalam
tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," kata
Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga :
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Puan Maharani Pastikan RUU TPKS
Disahkan
Tidak hanya
hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman
tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1
tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok
pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
"Kami
juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ucap Asep
lagi.
Baca Juga :
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih Hijau, Divonis 1 Tahun
Penjara
Menurut Asep,
selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan
pemberatan yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat
untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Komentar
Posting Komentar