Masih Ingat Jessica Wongso? Bvnuvh Sahabat Pakai Kopi Sianida, Hidupnya di Penjara Kini Memilukan, Ternyata Selama Ini....
Masih Ingat Jessica Wongso? Bvnuvh Sahabat Pakai Kopi Sianida, Hidupnya di Penjara Kini Memilukan, Ternyata Selama Ini....
Masih ingat Jessica
Wongso di kasus Kopi Sianida ? 6 tahun berlalu, hidupnya di penjara kini
memilukan
Beberapa waktu lalu,
kasus sate beracun yang menewaskan anak driver ojek online di Bantul,
Yogyakarta mengingatkan kita pada peristiwa serupa yakni kasus Kopi Sianida.
Kasus pembunuhan
menggunakan sianida juga pernah menghebohkan, yang menyeret Jessica Kumala
Wongso dengan korban Wayan Mirna Salihin yang adalah sahabatnya sendiri.
Kalium Sianida atau
potasium sianida adalah sebuah senyawa dengan rumus KCN. Garam kristal tak
berwarna yang terlihat mirip dengan gula ini sangat larut dalam air.
Sebagian besar KCN
digunakan dalam pertambangan emas, sintesis organik, dan galvanisasi.
Penerapan lainnya
meliputi penyepuhan dan pemolesan perhiasan.
Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso
Pada 6 Januari 2016,
Indonesia digegerkan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai
menenggak kopi yang ternyata berisi racun sianida.
Mirna berusia 27 tahun
ketika menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit.
Wafatnya Mirna menyita
perhatian publik selama sekitar 10 bulan setelah diketahui kasus itu bukan
sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.
Kronologi
Dikutip dari
Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika empat orang yang berteman sejak kuliah
di Billy Blue College, Australia, ingin reuni di Jakarta.
Mereka adalah Wayan
Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Pertemuan itu
terlaksana pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, hanya tiga
orang yang hadir lantaran Vera absen.
Pada hari nahas
tersebut, Jessica Wongso lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB
untuk menghindari kebijakan 3 in 1 (satu mobil minimal berisi tiga orang).
Dia kemudian
berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama berselang,
Mirna Salihin tiba bersama Hani.
Mereka mendatangi
Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah
dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Wayan Mirna Salihin
Usai bertegur sapa,
Mirna meminum es kopi vietnam. Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es
kopi itu, lalu tak sadarkan diri.
Mulutnya juga
mengeluarkan buih.
Ia sempat dibawa ke
sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.
Setelah Mirna
dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian
putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak
wajar.
Penemuan racun
Pada 16 Januari 2016
atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir
Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan
tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada
sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Oleh karena itu,
polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Peningkatan status
tersebut karena diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna.
Polisi lantas
melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Jessica jadi tersangka
Setelah melakukan
penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa
Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi
pun menetapkan tersangka.
Pada 29 Januari 2016,
polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Perempuan berambut panjang itu
lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Jessica, yang beberapa
hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian
temannya, diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Usai ditangkap,
Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di RSCM
guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Drama praperadilan,
persidangan, putusan hakim
Pihak Jessica
mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16
Februari 2016.
Salah satu kuasa hukum
Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan
lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Namun, PN Jakarta
Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica pada 1 Maret 2016
karena dianggap salah alamat.
Setelah cukup lama
lantaran berkas perkara tak kunjung selesai sehingga Jessica ditahan selama
lima bulan, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar
pada 15 Juni 2016
Komentar
Posting Komentar