Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Banjir Air Mata Ustadz Herry Wirawan P3m3rkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik Semoga Korban Diberikan Ketabahan ya Allah…Amin…
Inalillahi Wainailaihi
Rojiun, Banjir Air Mata Ustadz Herry Wirawan P3m3rkosa 13 Santriwati di Bandung
Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik
Semoga Korban Diberikan
Ketabahan ya Allah…Amin…
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli
12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Suara.com - Pemerkosa 13
santriwati di Bandung Herry Wirawan telah divonis mati oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung.
Kabar Herry Wirawan divonis mati ini sontak
menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sebelum ini Herry Wirawan juga pernah
dikabarkan akan dijatuhi hukuman mati. Namun, pemerkosa 13 santriwati itu lolos
dari hukuman mati.
Bahkan, kabar Herry Wirawan yang akhirnya
dijatuhi hukuman mati usai Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro
mengetuk palu dan mengabulkan banding dari jaksa ini membuat publik lega.
Nama Herry Wirawan kini juga menempati jajaran
trending topic di Twitter usai PT Bandung menjatuhi vonis mati.
Warganet ramai berkomentar terkait berita Herry
Wirawan yang pada akhirnya divonis mati Hakim PT Bandung, salah satunya melalui
akun Twitter @AREAJULID.
"Dis! Akhirnya," cuit warganet
melalui akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com, Senin
(4/4/2022) seraya menyematkan pemberitaan yang menyebut bahwa Herry Wirawan
divonis mati.
Cuitan tersebut menjadi viral dan menuai beragam
respons. Hingga artikel ini dipublikasikan, cuitan itu setidaknya telah
mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka dan lebih dari 1000 retweet dari
pengguna.
"Alhamdulillah berita baik di bulan yang
baik," tulis salah seorang warganet yang ikut lega.
"Alhamdulillah berita baik di bulan
ramadhan," ungkap warganet.
"ngerasa kasian si tapi sebanding,
memang harus dibayar nyawa," komentar warganet.
"Kalo seneng dan ngucap Alhamdulillah,
ga dosa kan ya? Jujur nih seneng banget. Semoga pelaku yang lain juga dapet yang
kek gini," ujar warganet.
"Alhamdulilah, akhirnya ada berita baik
kirain ded pinalty cuma wacana doang. Semoga seterusnya pelaku yang memang
benar salah, hukumannya diberlakukan seperti ini juga," sahut
warganet.
Herry Wirawan Divonis Mati
Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan
divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro
mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan
banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry
pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa
penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,"
kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah
putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap
ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27
KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis
Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP,
PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal
76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan
ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar
restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung,
yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap
korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,
bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara
seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan
sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan
aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN
Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga
di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat
serius. (Antara)

Komentar
Posting Komentar